Informasi Acara
30
25 - 26 Februari 2026
09:00 AM - 06:00 PM
Online
Bagikan ke sosial media :

Certifight Subsektor Kriya (Sertifikasi Kompetensi)

oleh EKRAF HUB
Sertifikasi Profesi Kriya Kayu Ukir

CERTIFIGHT adalah program inisiasi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku ekonomi kreatif melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi. Melalui program ini, para pegiat ekonomi kreatif akan memiliki sertifikat kompetensi profesi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Mengapa Sertifikasi Kompetensi untuk Tenunan Tradisional Penting?

  • Kualitas tenun sangat ditentukan oleh kompetensi perajin, bukan hanya alat atau teknologi.
  • Praktik turun-temurun tanpa standar berisiko menurunkan konsistensi mutu dan efisiensi produksi.
  • Sertifikasi berbasis SKKNI bertujuan untuk menjaga kualitas proses, memperkuat daya saing, dan melindungi nilai budaya tenun.
  • Pengakuan resmi kompetensi mendorong keberlanjutan industri tenun di pasar nasional dan global.


1.     PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  •  Telah mengikuti pelatihan pada  pencelupan benang tenun; atau
  • Tenaga kerja yang berpengalaman di bidang pencelupan benang tenun minimal 6 bulan
  • Akomodasi dan Transportasi: Seluruh biaya transportasi (perjalanan menuju lokasi kegiatan), akomodasi, dan biaya pribadi lainnya yang timbul selama pelaksanaan uji kompetensi menjadi tanggung jawab mandiri masing-masing peserta. Panitia tidak menyediakan penggantian biaya perjalanan (reimbursement).
  • Mengingat kegiatan dilaksanakan pada bulan suci Ramadan, panitia akan menyesuaikan penyediaan konsumsi sebagai berikut:
    • Panitia menyediakan takjil dan nasi kotak bagi seluruh peserta.
    • Konsumsi tersebut pada hari pertama diberikan di akhir sesi kegiatan. Sedangkan pada hari kedua akan diberikan setelah peserta menyelesaikan uji kompetensi masing-masing.
  • Peserta yang dinyatakan Kompeten (K) dalam uji kompetensi akan menerima sertifikat resmi dari BNSP yang diterbitkan melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
  • Proses distribusi sertifikat dilakukan melalui Dinas Daerah terkait.
  • Estimasi waktu penyerahan sertifikat adalah1 bulan setelah seluruh rangkaian uji kompetensi dinyatakan selesai.



Informasi Lokasi